
Paripurna DPR Setujui RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan Pembahasannya
Paripurna DPR setujui dihentikannya pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Disebabkan pemerintah belum memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.
Paripurna DPR setujui dihentikannya pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Disebabkan pemerintah belum memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.
Paripurna DPR menyetujui keputusan pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana yang sebelumnya dibahas di Komisi VIII DPR RI.
HNW mengkritisi sikap pemerintah yang ingin menghapuskan nomenklatur BNPB dalam rencana Revisi UU Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII DPR bersama pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut.
Komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII DPR menghentikan sementara pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Hal itu dikarenakan belum adanya titik temu dengan Pemerintah soal kelembagaan.
DPR perpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dan RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi VIII DPR RI kembali membahas RUU Penanggulangan Bencana bersama Mensos Risma. Namun, rapat berjalan alot soal kelembagaan di RUU Penanggulangan Bencana.
DPR RI memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
HMI meminta agar RUU PB membahas BNPB. Pembahasan BNPB secara spesifik dinilai HMI perlu, tujuannya demi memperkuat posisi dan kerja dari BNPB.