
PSE Dituntut Bertanggung Jawab dan Kompeten Jaga Data Pengguna
Agar kasus kebocoran data tak terulang, pelaku PSE dituntut lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kompetensinya dalam menjaga keamanan data penggunnya.
Agar kasus kebocoran data tak terulang, pelaku PSE dituntut lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kompetensinya dalam menjaga keamanan data penggunnya.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum ada titik temu, salah satunya persoalan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Selidik punya selidik, proses RUU ini stuck (terhenti) karena menyangkut siapa yang menjadi pengawas. Bagaimana dan siapa yang jadi pengawas di negara lain?
Maraknya isu keamanan siber ini membuat urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mencuat kembali. Apa kabar RUU PDP?
Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti kebocorna NIK Presiden Jokowi. Puan menilai masalah kebocoran data pribadi bisa diminimalisasi dengan UU PDP.
Anggota Komisi I DPR mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diselesaikan menanggapi bocornya sertifikat vaksinasi dan NIK Presiden Jokowi.
Kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC), seakan memperlihatkan rentannya pengelolaan data pribadi oleh pemerintah.
Kasus kebocoran data kembali terjadi, terbaru dua juta nasabah BRI Life, tapi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum disahkan juga.
Belum jelasnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi keamanan data pengguna di Indonesia tampak gelap gulita kepastian nasibnya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mentok. Padahal kehadiran RUU ini menjadi hal penting.