
Polling: Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?
DPR mau membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
DPR mau membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
PP Muhammadiyah menganggap RUU Larangan Minuman Beralkohol memang penting dan meminta tak dimaknai sebagai islamisasi.
DPR RI membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Bagaimana dampak pariwisata di Jatim?
RUU Minuman Beralkohol sedang dibahas Baleg DPR. RUU Minuman Beralkohol pernah dibahas pada periode DPR 2014-2019. Mengapa muncul RUU Minuman Beralkohol?
Badan Legislasi DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR yang tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol).
Peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.
Larangan di RUU Larangan Minuman Beralkohol dikecualikan untuk situasi dan kegiatan tertentu. Apa saja? Baca soal RUU Larangan Minuman Beralkohol di sini:
RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memasukkan hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti.
Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.