
RUU Keamanan Siber Ditunda, Saatnya Bela Perlindungan Data Pribadi
RUU Keamanan Siber yang sempat jadi kontroversi, batal disahkan. Ini jadi kesempatan untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
RUU Keamanan Siber yang sempat jadi kontroversi, batal disahkan. Ini jadi kesempatan untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Nasibnya tak bisa dicarry over. So, dimulai dari awal. Jangan lagi ada yang ngomong akan ada pengesahan UU keamanan siber," kata Bambang Wuryanto.
DPR RI menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di 2014-2019 untuk selanjutnya di-carry over (dibawa) ke anggota Dewan periode selanjutnya.
DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tak disahkan di periode 2014-2019. Baca di sini:
RUU KKS memungkinkan lalu lintas informasi internet termasuk WhatsApp cs diawasi negara dalam jangka panjang. Kalau tak pakai WhatsApp cs, memangnya sudah siap?
Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) berpotensi menjadi lembaga super jika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disahkan.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) pantas dibilang diam-diam mengejutkan. RUU ini dibahas dengan sangat cepat oleh DPR.
RUU KKS dinilai memberikan kekuasaan besar pada negara untuk mengawasi akses informasi warganya. Indonesia mau seperti China?
Dalam draf RUU KKS diatur, semua penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib terkoneksi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pratama Delian Persadha menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seperti 'jin' karena dibahas secara tersembunyi.