
Evaluasi Ulang RUU Energi Baru dan Terbarukan
Friksi sudah dimulai sejak konsep awal draft RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) berubah menjadi Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
Friksi sudah dimulai sejak konsep awal draft RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) berubah menjadi Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
Kementerian ESDM mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bakal kelar tahun ini.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menargetkan RUU EBT dapat disahkan pada Juni 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran.
Komisi VII DPR RI memanggil sejumlah menteri untuk rapat kerja membahas Rancangan Undang-undangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Komisi VII DPR mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Targetnya kelar tahun ini.
Sejumlah poin dan substansi RUU EBET disorot dan membuat aktivis lingkungan mempertanyakan keseriusan Indonesia bertransisi ke energi ramah lingkungan.
Draf RUU EBT telah memasuki harmonisasi dan pemantapan. RUU ini mewajibkan pengusaha mengisi kebutuhan batu bara dalam negeri minimal 30%.
Ada tiga isu penting dalam penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini daftarnya.
DPR mengundang Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Mereka bahas RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dari perspektif kepala daerah.