
Mendagri Tegaskan Gubernur DKI Dipilih Via Pilkada di RUU DKJ Versi Pemerintah
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dalam draf RUU DKJ versi pemerintah, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap melalui pilkada.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dalam draf RUU DKJ versi pemerintah, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap melalui pilkada.
Wakil Ketua F-PKS DPRD DKI Ismail meminta DPR dan Pemerintah Pusat memperjelas usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk Presiden.
Setelah mendapatkan kritik dari publik, para politikus ramai-ramai menolak rencana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tanpa pemilu.
Pasal penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden diduga berulang kali berusaha diselundupkan dalam RUU DKJ. Ditolak Kemendagri, diloloskan DPR.
Presiden Jokowi buka suara soal RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Fraksi PPP memastikan bahwa partainya tetap mengusulkan untuk mempertahankan sistem Pilkada langsung dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Warga Jakarta berhak dan berdaulat untuk memilih pemimpinnya. Inilah yang menjadi esensi sesungguhnya dari kedaulatan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Saat ini, ketika masih menyandang status DKI, tarif pajak parkir di Jakarta 20 persen.
Ganjar ungkap 2 opsi terkait proses terpilihnya gubernur DKJ. Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani tetap menekankan pihaknya menolak gubernur dipilih presiden.
Waka Komisi II DPR F-PDIP Junimart tak setuju gubernur DKJ dipilih presiden seperti diatur dalam RUU DKJ. Dia menekankan DKJ bukan provinsi administratif.