
RUU Daerah Khusus Jakarta Final: Gubernur-Wagub Dipilih Rakyat
Bagian Ketiga dalam Pasal 10 menyatakan pemerintah DKJ dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Bagian Ketiga dalam Pasal 10 menyatakan pemerintah DKJ dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Namun, pihak yang mengusulkan Gubernur DKJ ditunjuk presiden masih misteri.
Dalam draf RUU itu disepakati pemenang Pilkada Gubernur DKJ tetap dengan syarat suara 50 persen plus 1 serupa dengan Pilpres.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3). Termuat dalam Pasal 10 ayat 2, dalam DIM pemerintah di nomor 74.
Ansory menilai draf RUU itu masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait posisi Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ. Dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna.
Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno RUU DKJ. Dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, PKS menolak.
Baleg DPR dan pemerintah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ akan digelar hari ini.
PKS DKI Jakarta mendorong agar RUU DKJ mengatur soal wali kota dipilih secara langsung melalui pemilu. Lantas, bagaimana respons Heru Budi Hartono?
Pemerintah, DPR, dan DPD menyepakati GBK, Monas, dan Kemayoran tetap dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).