
RUU Daerah Khusus Jakarta: Ada Dewan Kawasan Aglomerasi, Dipimpin Wapres
RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur pembentukan kawasan aglomerasi. Penataan kawasan ini menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur pembentukan kawasan aglomerasi. Penataan kawasan ini menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
"Ada beberapa fraksi, banyak, PDIP juga nggak mau, PKB, NasDem, PKS, PPP, sama, tidak mau kalau gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat," kata Cucun.
Jokowi belum menunjuk utusan yang menjadi perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal itu menunggu surat resmi dari DPR.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Fraksi PKB mengusulkan unsur pimpinan daerah DKJ dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu, baik untuk gubernur, wali kota, bupati, maupun wakil rakyat
RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung presiden. Begini dinamika debat di Baleg DPR RI.
Fraksi-fraksi di Baleg menyetujui penunjukan gubernur dilakukan oleh presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.
Masinton menegaskan tidak setuju draf RUU itu mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.
RUU DKJ ini juga mengatur pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno hingga kawasan Monas.
Dalam draf itu, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.