
Soroti RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, HNW: Kemunduran Demokrasi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU Provinsi Jakarta).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU Provinsi Jakarta).
Sekjen PDIP Hasto menegaskan pihaknya menolak aturan dalam RUU DKJ terkait gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. PDIP menolak meski setuju RUU DKJ.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca draf Rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden sebagaimana tertera dalam RUU DKJ.
Aturan itu dianggap mencederai demokrasi dan reformasi. Bamus Betawi mengatakan tak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru.
Ganjar Pranowo menanggapi soal aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi," kata Taufik Basari atau Tobas.
(Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Raml menegaskan pihaknya menunggu pembahasan dengan DPR RI terkait dengan Pasal 10 ayat 2 RUU.
"UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya, 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Awiek.
"Saya mau maju cagub DKI jadi nggak bisa nih gara-gara aturan khusus. Sedih jadinya saya," kata Ahmad Sahroni.
DPR masih menunggu surat presiden atau Surpres untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta.