
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Tunggu Revisi UU Desa Disahkan
Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan.
"Ya alhamdulillah ini memang sudah lama menjadi janji kita semua di parlemen, untuk bisa disahkan," kata Cak Imin.
Perangkat desa meluapkan kegembiraannya di depan Gedung DPR. Hal itu dilakukan setelah Baleg DPR dan Kemendagri sepakat menyetujui revisi UU tentang Desa.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya telah menerima perangkat desa yang menyuarakan aspirasinya di depan DPR pagi ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Papdesi dkk bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Papdesi mengatakan pertemuan itu membahas revisi UU Desa.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Desa.
Baleg DPR RI menerima perwakilan Apdesi yang tengah berdemo di depan gedung MPR/DPR. Mereka menyampaikan aspirasi terkait RUU Desa untuk segera disahkan.
Revisi Undang-Undang Desa telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang Desa, dan selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.
RUU Desa menjadi inisiatif DPR. Kelompok mahasiswa ini menolak perpanjangan masa jabatan kades karena dinilai sarat kepentingan transaksional pemilu.