detikNewsJumat, 14 Feb 2020 10:17 WIB
Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan Dihapus di Omnibus Law, Walhi: Konyol!
Pasal 88 UU PPLH itu digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak hutan dihukum Rp 18 triliun dengan pasal ini. Kok mau dihapus?












































