
PNS Wajib Cek! 7 Poin Penting di RUU ASN yang Dibawa ke Paripurna
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke rapat paripurna.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke rapat paripurna.
Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa naik jabatan lebih cepat.
"Bahkan bisa sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya," kata Azwar Anas.
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat paripurna
Ada tujuh isu dalam RUU ASN yang dibahas. Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sore ini melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membatalkan menghapus tenaga honorer. Hal ini mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023.