
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Ruslan Buton
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus makar, Ruslan Buton.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus makar, Ruslan Buton.
Praperadilan yang diajukan Ruslan Buton ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Ruslan Buton. Agenda hari ini merupakan pembacaan putusan.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan Polri menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton menyatakan penetapan tersangka sah karena ada dua alat bukti.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, meminta agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan. Begini respons Polri.
Tim kuasa hukum Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.
Sidang perdana Ruslan Buton digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan. Pengacara Ruslan Buton menilai penetapan status tersangka tak sah.
Pecatan TNI Ruslan Buton meminta status tersangkanya dibatalkan. Ruslan menilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Ruslan Buton. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak Ruslan Buton.