
Hakim Tolak Eksepsi Ruslan Buton di Kasus Keonaran-Ujaran Kebencian
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ruslan Buton.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ruslan Buton.
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Ruslan Buton. Jaksa menyatakan surat dakwaan Ruslan sesuai dengan KUHAP.
Pengacara Ruslan meminta hakim menentukan batas waktu ketidakhadiran. Jika termohon tak kunjung hadir hingga batas waktu, dia meminta sidang tetap dilanjutkan.
Ruslan bersama istri-anaknya mengajukan gugatan secara terpisah. Gugatan terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 73,74, dan 75/pid.pra/2020/PN.JKT.Sel.
Praperadilan yang diajukan Ruslan Buton ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Ruslan Buton. Agenda hari ini merupakan pembacaan putusan.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan Polri menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton menyatakan penetapan tersangka sah karena ada dua alat bukti.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, meminta agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan. Begini respons Polri.
Tim kuasa hukum Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.
Pecatan TNI Ruslan Buton meminta status tersangkanya dibatalkan. Ruslan menilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah.