
Untuk Rawat Pasien Corona, RS Harus Penuhi Dulu Standar IPC
Tidak semua rumah sakit mampu merawat pasien Corona. Rumah sakit tersebut harus memenuhi standar IPC dulu. Apa itu IPC?
Tidak semua rumah sakit mampu merawat pasien Corona. Rumah sakit tersebut harus memenuhi standar IPC dulu. Apa itu IPC?
Satgas Penanganan COVID-19 mengungkap bahwa tingkat keterisian RS rujukan COVID-19 di 5 provinsi yang menerapkan PPKM masih penuh atau di atas 70 persen.
Angka kasus positif di Indonesia tembus 1 juta. Masyarakat heboh kamar di rumah sakit penuh untuk pasien Covid-19. Berikut tanggapan PERSI
Balai Kesenian Jakarta Pusat bersiap untuk tampung pasien COVID-19. Hal itu dilakukan karena RS rujukan COVID-19 di Ibu Kota kewalahan tampung pasien COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 mengungkap data provinsi yang tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukannya sudah di atas 70 persen. Berikut daftarnya.
CISDI dan Lapor COVID-19 mengungkap sudah ada beberapa kasus pasien COVID-19 yang meninggal di jalan dan di rumah karena ditolak rumah sakit.
Ketersediaan ruang intensive care unit (ICU) di rumah sakit rujukan COVID-19 di DKI Jakarta hanya tersisa 63 tempat tidur. Berikut rinciannya.
Dinkes DKI Jakarta mengungkap bahwa tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Corona di 98 RS rujukan COVID-19 di ibu kota sudah mencapai 85 persen.
Pemerintah menegaskan hanya akan menanggung biaya perawatan pasien Corona di rumah sakit rujukan COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan memaparkan ribuan tempat tidur (bed) di Jakarta masih tersedia untuk menampung pasien COVID-19. Berikut ini daftarnya.