
PP Ciptaker: Kerja Lembur Maksimal 4 Jam Sehari
PP Cipta Kerja mengatur soal aturan lembur pekerja. Bila tadinya batas waktu paling lama lembur adalah tiga jam sehari, kini menjadi empat jam sehari.
PP Cipta Kerja mengatur soal aturan lembur pekerja. Bila tadinya batas waktu paling lama lembur adalah tiga jam sehari, kini menjadi empat jam sehari.
Salah satu poin dalam RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji.
Salah satu poin dalam RPP membahas dan mengatur soal pemberian pesangon bagi korban PHK. Ini fakta-faktanya.
Salah satu poin dalam RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji. Terdiri dari pesangon dan uang penghargaan masa kerja.