detikNewsKamis, 07 Jan 2021 11:40 WIB
Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Surabaya Kini Bakal Didenda Rp 150 Ribu
Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali baru terkait prokes yakni Perwali nomor 67 tahun 2020. Pelanggarnya akan didenda Rp 150 ribu.










































