
PK Roro Fitria di Kasus Narkoba Kandas!
PK artis Roro Fitria kandas. Alhasil, Roro Fitria tetap divonis sebagai pengedar narkoba dan dihukum 4 tahun penjara.
PK artis Roro Fitria kandas. Alhasil, Roro Fitria tetap divonis sebagai pengedar narkoba dan dihukum 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 tahun penjara untuk Roro Fitria.
Roro Fitria mengaku sudah tak tahan lagi tinggal di dalam penjara. Ia berharap bisa cepat keluar dari dalam jeruji besi.
Roro Fitria sudah 17 bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Roro Fitria sudah 17 bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Perempuan yang kerap disapa Nyai itu mulai lelah berada di dalam jeruji besi.
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengungkap sang klien bernasib sial dalam kasus narkoba yang melilitnya.
Roro Fitria mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri dari Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Roro Fitria yakin sang bunda bahagia di surga, meskipun anaknya mendapat vonis yang berat. Ia mengaku tidak akan pernah putus asa.
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Vonis tersebut diputuskan hakim karena Roro dianggap bukan pecandu.
Roro fitria divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta. Roro mengaku masih syok dan merasa vonis ini tidak adil bagi dirinya.