detikJogjaSelasa, 30 Jul 2024 12:08 WIB
Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Aturannya
Pemerintah melarang warga menjual rokok eceran per batang. Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.











































