
Eks Bos Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah eks Dirut Bank Century Robert Tantular ke luar negeri.
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah eks Dirut Bank Century Robert Tantular ke luar negeri.
Kemenkum HAM menjelaskan pembebasan bersayarat mantan Dirut Bank Century Robert Tantular dalam kasus perbankan dan pencucian uang yang melibatkannya.
Robert Tantular bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjara. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari.
KPK mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular. Mantan bos Bank Century itu diketahui menjalani hukuman hanya 10 tahun, yang seharusnya 21 tahun.