Rabu, 25 Sep 2019 07:45 WIB
RKUHP Ditunda: Pasal Penistaan Agama Masih Ada, Ajak Jadi Agnostik Dipidana
Salah satu isi RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan RUU KUHP mengancam mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga dipidana.










































