detikNewsRabu, 07 Des 2022 11:28 WIB
KUHP Disahkan, Dukun Santet Dihukum 18 Bulan Penjara
DPR mengesahkan RKUHP menjadi KUHP dengan dengan disetujui seluruh fraksi di DPR. Di antara yang baru adalah ancaman pidana penjara bagi dukun santet.












































