detikNewsKamis, 08 Des 2022 17:10 WIB
Cabut UU 1/1946, KUHP Baru Kodifikasi Pasal Penyebaran Berita Bohong
KUHP baru menghapus sejumlah UU terkait atau pasal terkait untuk dikodifikasikan dalam satu kitab. Salah satunya pasal penyebaran berita bohong.












































