
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Proyek SPAM Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
KPK mengeksekusi mantan anggota IV BPK Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM.
KPK mengeksekusi mantan anggota IV BPK Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM.
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks anggota BPK Rizal Djalil jalani sidang perdana terkait kasus korupsi proyek SPAM di Kemen PUPR. Rizal Djalil ikuti sidang perdana itu secara virtual.
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Rizal Djalil tersangka korupsi proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. Rizal pun segera disidangkan.
Menurut dia 2 orang itu telah menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draft hingga bisa beredar sampai ke pihak swasta yang sebetulnya tidak boleh.
Ketua BPK RI Agung Firman diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil.
KPK mengungkap alasan baru menahan eks anggota BPK Rizal Djalil di perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum setelah setahun jadi tersangka.
KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Djalil mengklaim dia tidak menerima uang sepersen pun dalam perkara korupsi yang menjeratnya ini. Rizal menyebut akan membuka semua perkara ini di persidangan.
Mantan anggota BPK Rizal Djalil ditahan KPK dalam perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.