
Terjerat Narkoba Kedua Kali, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.
Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.
Ridho Rhoma mengaku membeli 3 butir ekstasi kepada seseorang berinisial M. Saat ini M masih diburu polisi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar rilis penangkapan pedangdut Ridho Rhoma atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mendapati tiga butir ekstasi
Dua teman Ridho Rhoma dites urine dan hasilnya negatif narkoba. Kedua teman Ridho Rhoma berstatus saksi.
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Ia lagi-lagi terjerumus ke dalam narkoba untuk kedua kalinya. Begini kronologinya.
Ridho Rhoma ditangkap bersama dua temannya di apartemen di Jaksel. Ridho Rhoma ditangkap setelah transaksi narkoba.
Polis kembali menangkap Ridho Rhoma terkait narkoba. Dari Ridho Rhoma, polisi mendapatkan 3 butir ekstasi di kantong celananya.
Ridho Rhoma ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Saat digeledah, dia kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi di celananya.
Ridho Rhoma kembali diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini penampakannya berbaju tahanan.
Ridho Rhoma mengaku kembali mengonsumsi narkoba di Bali sebelum tertangkaap. Bahkan dia konsumsi narkoba setibanya di Pulau Dewata.