
Tok! Kasus Kokain Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun
Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Setelah dua kali ditunda, akhirnya hakim mengetok palu dengan vonis hukuman 1,5 tahun ke Richard.
Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Setelah dua kali ditunda, akhirnya hakim mengetok palu dengan vonis hukuman 1,5 tahun ke Richard.
Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain. Majelis hakim memvonis Richard dengan pidana selama 1,5 tahun bui.
Setelah 2 kali persidangan tertunda, akhirnya pembacaan vonis perkara yang menjerat Richard Muljadi digelar. Richard dituntut perkara terkait penggunaan kokain.
"Iya jadwalnya putusan. Mudah-mudahan sudah sehat," kata pengacara Richard, Baso Fakhruddin.
Sidang vonis terdakwa kasus penggunaan kokain Richard Muljadi kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena Richard sakit.
Sidang putusan kasus narkoba Richard Muljadi kembali ditunda. Kali ini cucu konglomerat itu dikatakan sakit dan tak dapat menghadiri sidang putusan tersebut.
Sidang putusan dengan terdakwa Richard Muljadi kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena Richard Muljadi sakit.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis terdakwa Richard Muljadi. Richard didakwa karena mengkonsumsi kokain.
Sidang putusan Richard Muljadi terkait kasus narkoba terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Sidang pembacaan vonis Richard Muljadi ditunda. Hal itu dikarenakan ketua majelis hakim sedang sakit.