
Bunuh 2 Wanita Bogor, Rian 'Serial Killer' Divonis 13 Tahun Penjara
Muhamad Rian bin Mamad (21), pelaku pembunuhan berantai terhadap 2 wanita asal Bogor dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 13 tahun oleh PN Cibinong.
Muhamad Rian bin Mamad (21), pelaku pembunuhan berantai terhadap 2 wanita asal Bogor dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 13 tahun oleh PN Cibinong.
Kasus Rian 'Serial Killer' Bogor segera direkonstruksi. Polisi sudah mempersiapkannya sambil melengkapi berkas penyidikan.
Rian (21), 'serial killer' yang menghabisi dua wanita di Bogor, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra.
Rian 'Serial Killer' Bogor menghabisi nyawa dua wanita yang dikencaninya. Polisi tengah menelusuri jejak masa lalu atau latar belakang kehidupan Rian.
Rian 'Serial Killer' sempat mengaku membenci wanita saat ditangkap berkaitan kasus pembuhanan Diska Putri dan Elya Lisnawati di Bogor.
Riang 'Serial Killer' Bogor membunuh dua wanita usai transaksi seks. Kencan maut dilakoni Rian ini diungkap polisi.
Dua perempuan di Bogor dibunuh usai berkenalan di medsos dan diajak kencan. Polisi menetapkan tersangka pelaku atas nama Muhamad Rian alias MRI alias Rian (21).
Pemuda bernama Rian (21) membunuh 2 wanita di Bogor, usai dikencani. Rian kini masuk ke dalam daftar panjang 'serial killer' yang pernah eksis di Tanah Air.
Polisi menyebut Rian 'Serial Killer' Bogor dalam kondisi sadar dan mengetahui dampaknya saat membunuh dua wanita muda.
Muhamad Rian alias Rian (21), pembunuh berantai dua wanita di Bogor dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.