
Putusan Sidang Cerai Ricis, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta Sebulan
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ria Ricis soal perceraian terkait hak asuh anak.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ria Ricis soal perceraian terkait hak asuh anak.
Majelis hakim PA Jaksel memutuskan perkara gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan cerai dengan talak 1.
Ria Ricis resmi gugat cerai ke suaminya, Teuku Ryan. Gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 30 Januari 2024 melalui sistem e-court.
Yang digugat Ria Ricis dari Teuku Ryan digugatan cerai.