
Kasus Jual Beli Perkara, Kasasi Eks Sekretaris MA dan Mantu Ditolak
MA menolak kasasi Nurhadi dan mantunya Rezky Herbiyono. Alhasil, keduanya tetap dihukum 6 tahun penjara di kasus jual-beli perkara di MA.
MA menolak kasasi Nurhadi dan mantunya Rezky Herbiyono. Alhasil, keduanya tetap dihukum 6 tahun penjara di kasus jual-beli perkara di MA.
Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara eks Sekretaris MA Nurhadi. Ferdy diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat jadi buron KPK.
Menyoroti tuntutan terhadap terdakwa, pengacara Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut sewenang-wenang dan zalim.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya hari ini akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara.
Eks Sekretaris MA Nurhadi membenarkan menantunya dapat uang Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Uang igunakan untuk keperluan pribadi.
Menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengaku menerima uang Rp 35 miliar dari Hiendra Soenjoto. Dipakai buat apa uang itu?
Pengacara Nurhadi, M Rudjito, bicara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik menantu Nurhadi Rezky Herbiyono yang sempat ditanya jaksa KPK.
Pengacara Nurhadi, M Rudjito, kembali 'menyerang' saksi bernama Donny Gunawan dan Marieta. Rudjito menyoroti sejumlah keterangan Donny di sidang. Apa saja?
Hiendra Soenjoto mengaku pernah mendapatkan dokumen perjanjian dari saudara Rezky Herbiyono, Calvin Pratama. Namun, Hiendra mengaku tak tahu isi perjanjian itu.
Dirut PT Multi Bangun Sarana bercerita meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Utang dilunasi dengan diganti vila Nurhadi di Bogor.