
MPR Sidang Akhir Masa Jabatan 27 September, Sahkan Tatib 10 Pimpinan
"Tatib yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan itu mengenai pimpinan. Turunan dari UU MD3, yaitu 10 (orang)," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan.
"Tatib yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan itu mengenai pimpinan. Turunan dari UU MD3, yaitu 10 (orang)," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Rakyat dibuat bingung menafsir fenomena politik yang terjadi. Untuk apa pemilu diselenggarakan jika akhirnya semua pihak berkongsi berbagi kue kekuasaan?
DPR mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Revisi UU No 2/2018 itu mengatur soal jumlah pimpinan MPR menjadi sesuai jumlah fraksi.
DPR dan pemerintah menyepakati penambahan jumlah Wakil Ketua MPR. Hal ini tercantum dalam RUU MD3 yang disepakati dalam rapat tertutup di Badan Legislasi DPR.
Rancangan revisi UU MD3 untuk menambah jumlah pimpinan MPR jadi 10 bakal segera disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) jadi prioritas untuk diselesaikan.
DPR telah menerima surat presiden (surpres) Jokowi terkait revisi UU MD3. Pembahasan revisi UU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat Bamus DPR.
Sekjen PD, Hinca Panjaitan menilai salah satu cara untuk memperkuat sistem ketatanegaraan adalah memperkuat MPR.
"Sayang sekali jika UU MD3 akan direvisi kembali sebelum digunakan," kata Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate.
"...mungkin sinyal rekonsiliasi dari Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal revisi UU MD3.