
DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan, ICW: Grand Design Pelemahan KPK!
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut komitmen pemerintah dan DPR tidak pernah ada dalam penguatan pemberantasan korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut komitmen pemerintah dan DPR tidak pernah ada dalam penguatan pemberantasan korupsi.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK membuat publik terkesiap. Betapa tidak? Pembahasan revisi UU KPK bergulir dengan segenap kejanggalan berikut.
Pengesahan revisi UU KPK akan dibahas dalam bamus pagi ini. Rencananya, usai dibamuskan, DPR akan mengetok palu revisi UU KPK pada paripurna hari ini juga.
Di tengah banyaknya penolakan, apakah perlu DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut?
Peneliti Pusako Feri Amsari mendorong Jokowi untuk mencabut suspres dan menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Masih ada waktu menurutnya sebelum paripurna.
Jokowi dianggap tidak bisa membuktikan apa yang telah menjadi program dalam nawacitanya yakni penegakan hukum yang bebas dari korupsi.
Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, pembahasan revisi UU KPK itu terkesan ugal-ugalan.Banyak prosedur pembuatan undang-undang yang dilanggar.
Pada akhirnya Saut Situmorang rehat sejenak sebagai pimpinan KPK. Dia awalnya dikabarkan mengundurkan diri sebagai sikap atas dinamika revisi UU KPK.
Jokowi merespons dingin pengembalian mandat pengelolaan KPK oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Indonesian Legal Roundtable (ILR) yang menilai ada lima cacat formal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU KPK. Apa saja?