
Soal Dewas KPK, Moeldoko: Organisasi Demit Saja yang Nggak Ada Pengawas
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam Undang-Undang KPK hasil revisi tidak akan menghambat kinerja KPK.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam Undang-Undang KPK hasil revisi tidak akan menghambat kinerja KPK.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap alasan pemerintah merespons dengan cepat revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi oleh DPR.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019). Selalu diwarnai penolakan, rupanya rencana ini telah diwacanakan sejak era Presiden SBY.
Sejak jadi usul DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga disahkan. Begini proses kilat revisi UU KPK yang bisa memasung lembaga antikorupsi itu.
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY menyatakan siap menggugat UU KPK yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begini pernyataannya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan tidak ada yang berubah dari komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
DPR baru saja mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai banyak pasal UU itu melemahkan penindakan KPK.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta menentang pengesahan RUU KPK. Massa menyebut KPK, yang lahir di masa Megawati, kini mati di masa Jokowi.
"Itulah yang kita dorong sekarang ini supaya antara KPK, kepolisian, kejaksaan meningkatkan sinergitas baik untuk mendorong penegakan pemberantasan korupsi."