
Laode vs Laoly soal Revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terlibat silang pendapat dengan Menkum HAM Yasonna H Laoly soal pembahasan revisi UU KPK sebelum disahkan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terlibat silang pendapat dengan Menkum HAM Yasonna H Laoly soal pembahasan revisi UU KPK sebelum disahkan.
Sehari setelah palu di ruang paripurna DPR diketuk tanda revisi aturan disahkan, KPK menjerat tersangka 'kelas kakap'.
KPK mengatakan Penasihat KPK Tsani Annafari belum mundur dari jabatannya. Tsani masih aktif di KPK.
KPK telah membentuk tim transisi yang akan mempelajari setiap detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly tak terima dituduh mengaburkan fakta soal revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Di tengah dinamika revisi UU KPK, lembaga antikorupsi itu menetapkan tersangka 'kelas kakap', yaitu seorang menteri aktif.
Mantan Ketua MA Bagir Manan mengatakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK yang baru saja disahkan DPR bisa menggugat ke MK.
Massa yang mengaku mahasiswa menggelar aksi mendukung revisi UU KPK. Mereka nampak menggunakan almamater beragam warna namun polos tanpa logo universitas.
ICW menilai pemberian kewenangan KPK mengeluarkan SP3 bertentangan dengan putusan MK. Aturan ini dicurigai untuk menyetop perkara besar.