
Laode Syarif Persoalkan Status Dewas KPK: Siapa Atur Kendali Nanti?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan status Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam UU KPK baru.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan status Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam UU KPK baru.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai UU KPK yang baru dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami ingin internasional tahu saat ini pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," kata ujar Peneliti TII Wawan Suyatmiko.
Ahmad Syafii Maarif yang lebih dikenal sebagai Buya Syafii menyayangkan prosedur pembahasan revisi UU KPK yang malah tidak melibatkan KPK.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii mengaku mendukung Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan oleh DPR.
UU KPK baru itu sejatinya baru menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun, belum sampai diteken Presiden, UU itu sudah digugat.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii) memberi catatan terkait UU KPK yang baru disahkan DPR.
Bila dibandingkan dengan dewan pengawas lainnya, Dewas KPK punya kewenangan yang paling sakti. Kewenangan Dewas KPK masuk sampai penyelidikan KPK.
Dukungan terhadap revisi UU KPK di media sosial diyakini berasal dari pasukan buzzer yang memanfaatkan modus giveaway alias bagi-bagi hadiah.
"Sebenarnya pintu yang tersedia ada, yaitu MK," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.