
Meninjau UU ITE Setelah Dua Kali Revisi
Sangat disayangkan, perubahan atas undang-undang ini tetap saja menggendong pasal-pasal karet seperti pencemaran dan penyerangan nama baik.
Sangat disayangkan, perubahan atas undang-undang ini tetap saja menggendong pasal-pasal karet seperti pencemaran dan penyerangan nama baik.
Perubahan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengedepankan perlindungan kepentingan hak asasi manusia (HAM).
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE jilid 2. Apa yang berbeda?