
Revisi UU Desa Disepakati Jadi RUU Inisiatif DPR
Revisi UU Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI Masa Sidang V Tahun 2022-2023.
Revisi UU Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI Masa Sidang V Tahun 2022-2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perihal Revisi UU Desa yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR hari ini. Apa katanya?
Baleg DPR menyepakati kepala desa akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada calon tunggal.
Enam fraksi di DPR sepakat masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.
Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.
Mereka membentuk poros Desa Bersatu dan mengancam bakal menggeruduk DPR RI apabila Revisi Undang-Undang Desa tak kunjung dilakukan.
ICW mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 sampai 27 tahun. ICW mengungkapkan data korupsi di tingkat desa yang memprihatinkan.
Para kades meminta perpanjangan masa jabatan dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun sampai 27 tahun. KAMMI menolak ide tersebut.
Permahi menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa. Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan kades bisa merusak demokrasi.
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung kepala desa terkait revisi terbatas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.