
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok
Komisi VI DPR sepakat membawa Revisi UU BUMN ke rapat paripurna. Rapat paripurna akan digelar besok.
Komisi VI DPR sepakat membawa Revisi UU BUMN ke rapat paripurna. Rapat paripurna akan digelar besok.
Revisi UU BUMN disetujui DPR dan Pemerintah dalam waktu 4 hari. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara," kata Supratman.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan nasib ASN setelah Kementerian BUMN berubah menjadi badan.
Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN.
Menkum Supratman Agtas menjelaskan proses revisi UU BUMN yang cepat, hanya hitungan hari, karena putusan MK dan masukan publik.
DPR dan pemerintah sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna. Kementerian BUMN akan jadi Badan Pengatur, dipimpin oleh kepala badan yang ditunjuk Presiden.
Komisi VI DPR setujui RUU Perubahan Keempat UU BUMN untuk dibawa ke paripurna. Rapat dipimpin Anggia Ermarini, melibatkan menteri terkait.
DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komisi VI DPR RI menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).