detikFinanceKamis, 04 Apr 2024 08:39 WIB BEI Terbitkan Aturan Baru, Aksi Pecah Nilai Saham Tak Cuma Butuh Restu RUPS PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan terkait pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split).