
Revaldo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Revaldo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus narkoba. Ia dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan rehabilitasi.
Revaldo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus narkoba. Ia dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan rehabilitasi.
Aktor Revaldo ketiga kalinya tersandung kasus narkoba. Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi.
Revaldo mengakui dirinya seorang pencandu narkoba. Dia mengaku relapse karena masalah mental.
"Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pecandu yang punya masalah mental," kata Revaldo.
Aktor Revaldo tampil menggunakan baju tahanan usai kembali terjerat kasus narkoba yang ketiga kalinya. Revaldo mengaku pecandu yang memiliki masalah mental.
Revaldo mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seorang pria dan wanita. Pemasok narkoba itu kini diburu polisi.
Polisi mengatakan Revaldo adalah pengguna narkoba. Sesuai dengan rekomendasi BNN, Revaldo akan direhabilitasi di Lido.
Revaldo kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.
Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.
Revaldo bakal menjalani rehabilitasi di Lido. meski direhabilitasi, statusnya sebagai residivis membuatnya tetap harus menjalani proses hukum sampai pengadilan.