
Terlibat Kasus Narkoba, Reva Alexa Alias Yogi Terancam 12 Tahun Penjara
Selebgram Reva Alexa positif menggunakan narkoba jenis sabu. Karena perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selebgram Reva Alexa positif menggunakan narkoba jenis sabu. Karena perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selebgram Reva Alexa ditangkap polisi karena memakai sabu bersama teman prianya, Iwan Kurniawan pada Rabu (6/2). Rev terancam hukuman 12 tahun penjara.
Reva Alexa dirilis pihak kepolisian pada siang tadi, Kamis (7/2). Ia tampak menangis dan menutupi wajahnya itu dengan tangan saat di depan awak media.
Saat kasus narkobanya dirilis polisi, Reva Alexa alias Yogi Saputra nangis sesenggukan. Sedangkan, teman pria yang juga ditangkap langsung jatuh pingsan.
Ada hal menarik yang diungkapkan polisi tentang sosok selebgram Reva Alexa.
Reva Alexa bersama teman prianya, Iwan Kurniawan tertangkap karena narkoba. Saat rilis, Reva menangis ementara temannya pingsan.
Reva Alexa alias Yogi Saputra alias Anggie Chaeirunnisa Azhari ditangkap polisi bersama teman prianya, Iwan Kurniawan.
Reva adalah nama bekennya. Nama aslinya adalah Yogi yang kemudian dia ganti menjadi Anggie Chaerunnisa Azhari.
"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Selebgram Reva Alexa ternyata memiliki nama asli Yogi Saputra. Saat di BAP, ia mengaku sudah tujuh bulan menggunakan sabu.