detikNewsSelasa, 27 Jul 2021 19:50 WIB
Kegiatan Resepsi di Jakarta Ditiadakan Sampai 2 Agustus
Kepgub Anies Baswedan mengatur soal kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa. Salah satunya tempat resepsi pernikahan yang ditiadakan sementara.












































