detikNewsKamis, 06 Agu 2020 15:40 WIB
Kadisparekraf DKI: Pesta Nikah Belum Diizinkan
Pemprov DKI belum mengizinkan gelaran pesta pernikahan karena masih berlaku kebijakan PSBB transisi terkait pandemi Corona. Pelanggar dapat didenda Rp 10 juta.












































