
Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi ASABRI
Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus PT ASABRI (Persero).
Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus PT ASABRI (Persero).
Rennier Abdul Rahman Latief ditahan di kasus dugaan korupsi ASABRI setelah lepas di kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas karena diputus lepas di tingkat kasasi.