
Obat Covid Remdesivir Disetujui untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) menyetujui izin penggunaan darurat obat Covid-19 Remdesivir untuk anak di bawah 12 tahun.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) menyetujui izin penggunaan darurat obat Covid-19 Remdesivir untuk anak di bawah 12 tahun.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengizinkan penggunaan darurat obat COVID-19 Remdesivir untuk anak-anak di bawah 12 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematenkan dua obat COVID-19 yakni Favipiravir dan Remdesivir.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dan Favipiravir.
Pemerintah Indonesia menerima hibah 20.102 vial Remdesivir dari Belanda.
"Remdesivir masih harus ada pemenuhan sebanyak 384.000 lagi yang sedang kami upayakan untuk mendapatkan salah satunya dari Iran," kata Nadia.
Menkes menyebut ada beberapa obat untuk pasien COVID-19 yang harganya selangit, seperti Gammaraas dan Actemra. Selain mahal, juga langka karena banyak distok.
Menkes menyebut RI mengimpor 'obat' COVID-19 yang tak bisa diproduksi dalam negeri, Gammaraas dan Actemra. Obat ini Selain langka, juga mahal banget!
Beberapa jenis obat yang dibutuhkan untuk mengobati pasien COVID-19 di Indonesia. Salah satunya yaitu Actemra yang harganya naik tajam dari harga aslinya.
Menkes mengetahui orang-orang sehat sengaja membeli obat terapi COVID-19. Sementara mereka menyetok obat, ada banyak orang sakit yang membutuhkan obat itu.