detikFinanceRabu, 13 Jul 2016 17:12 WIB
OJK Terbitkan Peraturan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.











































