
Lahan Bekas Tambang Tak Direklamasi, Perusahaan Bisa Kena Pidana
Pelaksanaan pertambangan di Indonesia diklaim telah sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Pelaksanaan pertambangan di Indonesia diklaim telah sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Pada 2019, pemerintah menargetkan reklamasi lahan bekas tambang seluas 7.000 hektar. Jumlah ini meningkat drastis dari 2014.
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui kedekatannya dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui pernah menyampaikan protes saat mendengar adanya kontribusi tambahan 15%.