
Pemprov DKI: Jangan Artikan Reklamasi Ancol Jadi Komersial
Ahmad Riza Patria meminta warga tidak menyalahartikan izin reklamasi perluasan Ancol. Menurutnya, reklamasi tersebut dibuat bukan dengan tujuan komersial.
Ahmad Riza Patria meminta warga tidak menyalahartikan izin reklamasi perluasan Ancol. Menurutnya, reklamasi tersebut dibuat bukan dengan tujuan komersial.
Kalau Reklamasinya tetap reklamasi dan harus pake Perda, tidak seenaknya menentukan Reklamasi tanpa Perda," kata Basri
Wakil Gubernur Riza Patria menyebut Anies-Sandi sudah memenuhi janji kampanye mencabut izin reklamasi. Namun, bagaimana pandangan Riza soal perluasan Ancol?
Pemprov DKI Jakarta akan membangun sebuah museum sejarah Nabi Muhammad SAW di Ancol, Jakarta Utara. Proyek di kawasan tersebut kini masih menuai pro dan kontra.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Kepgub No 237 tahun 2020 merupakan landasan bagi pembuatan Perda.
Pakar tata kota, Nirwono Joga, menilai izin perluasan kawasan Ancol harus dibatalkan. Sebab, menurutnya izin perluasan itu melanggar rencana detail tata ruang.
"Jangan dibodoh-bodohi masyarakat Jakarta, bilang ini perluasan daratan. Udah sama aja, daratannya nggak ada jadi ada. Itu reklamasi namanya," kata Zainuddin.
"Ya kebijakan yang diambil (Foke) menurut kami sudah baik dan tepat, justru kami saat ini memperkuat kebijakan itu," kata Riza.
Komisi B DPRD DKI tanyakan PT Pembangunan Jaya Ancol soal kepemilikan Pulau L. Menurutnya Perda Perda Nomor 1 2014 menyebut Pulau L milik PT Manggala Kridayuda
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol mengakui hingga kini belum ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi perluasan Ancol.