
Soal Gugatan RCTI dan iNews, Roy Suryo: UU Penyiaran Diperlukan
Menanggapi gugatan RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, pakar telematika Roy Suryo setuju, karena UU Penyiaran sudah ketinggalan zaman.
Menanggapi gugatan RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, pakar telematika Roy Suryo setuju, karena UU Penyiaran sudah ketinggalan zaman.
Anak dari pasangan Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI itu menilai masyarakat salah paham akan gugatan tersebut.
RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke MK dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet juga tunduk ke UU Penyiaran. Apa kata akademisi?
RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran ke MK. Gugatan dilakukan dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet juga tunduk ke UU Penyiaran.
Salah satu deklarator KAMI, Refly Harun tidak setuju dengan ide RCTI yang ingin konten-konten video internet, seperti YouTube tunduk dengan UU Penyiaran.
RCTI-iNews menepis uji materi UU Penyiaran bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.
Hakim konstitusi Saldi Isra memberikan sejumlah catatan ke pemerintah terkait gugatan RCTI, iNews tentang UU Penyiaran. Apa saja catatannya?
Kemenkominfo sebut ada kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial bila gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews di MK dikabulkan. RCTI-iNews buka suara.
Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti live di media sosial, seperti YouTube, Instagram, hingga Facebook tunduk pada UU Penyiaran.
Gugatan RCTI terkait permohonan pengujian UU Penyiaran tidak hanya menyeret YouTube hingga Instagram, tapi bisa layanan video call juga.