
RCTI-iNews Minta YouTube dkk Tunduk UU Penyiaran, Ini Kata Menkominfo
Menkominfo bicara soal RCTI dan iNews TV menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta siaran langsung di YouTube dan media sosial lain tunduk ke UU Penyiaran.
Menkominfo bicara soal RCTI dan iNews TV menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta siaran langsung di YouTube dan media sosial lain tunduk ke UU Penyiaran.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan MK akan meminta pandangan DPR dalam gugatan Undang-undang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV.
Netizen masih ramai membahas gugatan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi.
Jika gugatan dikabulkan dinilai YouTuber dipastikan harus berbadan hukum dan memiliki izin siaran untuk dapat menggunakan layanan konten dan aplikasi internet.
Pemerhati teknologi multimedia Roy Suryo mengatakan, publik tak perlu khawatir menganggap gugatan RCTI terkait UU Penyiaran akan mengancam kebebasan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding setuju saja dengan gugatan itu. Apa alasannya?
RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke MK agar penyiaran di internet seperti konten YouTube-Instagram juga tunduk ke UU Penyiaran. Apa kata Komisi III DPR?
RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran. Kan sudah ada UU ITE, belum cukup?
Gugatan RCTI-iNews supaya YouTuber tunduk pada UU Penyiaran, mirip dengan masalah serupa yang duluan terjadi di Malaysia.
Judicial review UU Penyiaran dilakukan RCTI-iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi di lini masa. Kini muncul empat petisi menolak gugatan tersebut.