detikNewsKamis, 01 Mar 2018 13:49 WIB
Merokok Sambil Berkendara Bisa Ditilang Rp 750 Ribu
Operasi Keselamatan Jaya membidik pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Salah satunya, pengendara yang merokok akan ditilang.











































